Antisipasi Judi dan Pinjaman Online, Propam Polres Luwu Laksanakan Sidak




Luwu, Ambarnews.id - Propam Polres Luwu melaksanakan sidak pada handphone milik anggota sebagai antisipasi dan pemberian sanksi jika kedapatan bermain judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol). Sidak tersebut dilakukan setelah apel pagi di Halaman Apel Polres Luwu pada Kamis (11/7/2024).

Hal ini dilakukan karena maraknya pengguna judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang kini menyasar semua golongan. Saat sidak, handphone milik anggota Polres Luwu turut diperiksa sebagai upaya antisipasi adanya anggota yang kecanduan judol maupun pinjol.

Usai apel pagi, Kepala Fungsi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) AKP Mirwan Herlambang bersama personel Provost dan Paminal langsung memeriksa satu per satu handphone milik anggota Polres Luwu.

Kasi Propam Polres Luwu menegaskan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya aplikasi judol maupun pinjol di handphone para anggotanya yang dapat merugikan. Sebab, keduanya dapat menyebabkan masalah besar, termasuk untuk diri sendiri, keluarga, maupun instansi.

“Belajar dari pengalaman serta yang bisa kita lihat di media, bahwa judol maupun pinjol ini sudah sangat merugikan dan bisa mengarah kepada tindakan yang tidak rasional. Oleh sebab itu, sidak ini kami lakukan sebagai langkah awal pencegahan bagi personel kami dan jika kami temukan, akan kami tindak tegas,” ucap Kasi Propam.

“Kita cek aplikasi, kemudian riwayat pencarian, dan sebagainya. Jangan sampai ada yang terlewat atau mengarah ke judol maupun pinjol," terang AKP Mirwan.

Mirwan menyatakan bahwa hasilnya tidak ditemukan anggota yang melakukan transaksi judol maupun pinjol. Lebih lanjut, AKP Mirwan menegaskan bahwa Propam Polres Luwu akan terus melakukan sidak ini secara berkala kepada semua anggota sebagai langkah preventif agar tidak terjerumus ke dalam judol maupun pinjol.

0 Komentar